Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 1/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, serta melindungi warga dan prasarana daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1997 sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Melarang tindakan yang merusak jalan, mengganggu lalu lintas, dan pungutan liar.
  2. Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau, dan Tempat Umum: Melarang penyalahgunaan fungsi jalur hijau dan tempat umum.
  3. Tertib Sungai, Kolam, dan Lepas Pantai: Mengatur pemanfaatan sungai dan pantai serta melarang pencemaran.
  4. Tertib Lingkungan Hidup: Melarang perburuan hewan dilindungi dan pemeliharaan ternak di lingkungan pemukiman.
  5. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu: Mengatur izin tempat usaha dan kegiatan pedagang kaki lima.
  6. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan dan menara telekomunikasi.
  7. Tertib Sosial: Melarang perbuatan asusila, perjudian, dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
  8. Tertib Kesehatan: Mengatur praktek pengobatan tradisional dan peredaran obat-obatan.
  9. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian.
  10. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur pemasangan atribut di tempat umum dan partisipasi dalam menjaga ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban administrasi kependudukan bagi warga dan pendatang.

1. Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 ayat (2) dan (4), 19, 20, 23, 24 ayat (2), 25 ayat (1), 26, 27, 28, 29, 32, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41 ayat (1), 42, 44, 47, 48, 50, 51, 52 ayat (2), 53, 54, 55 dikenakan pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16, 17 ayat (1) dan (3), 18, 21, 22, 30, 31, 41 ayat (2) huruf b, 43, 45, 46, 52 ayat (1) dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Petugas yang tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.