Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Kelas Pelabuhan Perikanan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Sungsang wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)