1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administrasi.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 67 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 68 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sermentara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 85 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 87 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
10. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 94 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
11. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 98 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.
12. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 102 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.