Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2005 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2005Tanggal Penetapan:4 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku04 Oktober 2005
Tanggal Penetapan04 Oktober 2005
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 41 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2004 Nomor 1 Seri A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2004 Nomor 8 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah perlunya pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2004 dalam bentuk Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, surplus/defisit anggaran, dan realisasi pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas. Lampiran peraturan ini berisi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah.

(-)

(-)