Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 24/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 24 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Mess Pemda.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pessanggrahan/Villa di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah bahwa tempat penginapan yang disediakan oleh pemerintah daerah merupakan aset daerah yang perlu diatur untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan tempat penginapan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi Mess Jakarta, tempat penginapan di ibukota provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan tempat penginapan di Kabupaten Majene yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah tempat penginapan yang disediakan oleh pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat penginapan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau setiap 3 tahun sekali.

Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat penginapan berada. Masa retribusi berlangsung saat subjek retribusi memanfaatkan fasilitas. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus saat menikmati pelayanan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Instansi yang membidangi pariwisata ditetapkan sebagai instansi pengelola retribusi.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka peraturan bupati nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Mess Pemda dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.