Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/18/DPM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/18/DPM Tahun 2001 tentang Penetapan Obligasi Pemerintah Seri VR0006,VR0008, VR0010, VR0012, VR0014 dan VR0016 untuk Diperdagangkan di Pasar Sekunder serta Peningkatan Prosentase Portofolio Obligasi Pemeritah yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder oleh Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/18/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/18/DPM

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2001Tanggal Penetapan:31 Juli 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2001
Tanggal Penetapan31 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan kewenangan penetapan jenis dan seri Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, serta meningkatkan persentase portofolio obligasi tersebut bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi Perbankan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan perbankan untuk mengantisipasi peningkatan penggunaan obligasi sebagai agunan dalam transaksi pasar uang, Fasilitas Likuiditas Intrahari, Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, serta pemenuhan kebutuhan likuiditas melalui transaksi outright atau repurchase agreement (repo).

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini meliputi penambahan seri Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, yaitu seri VR0006, VR0008, VR0010, VR0012, VR0014, dan VR0016. Dengan penambahan ini, seluruh seri Obligasi Pemerintah dinyatakan dapat diperdagangkan. Selain itu, kebijakan ini meningkatkan batas maksimal persentase portofolio obligasi yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dari semula 50% menjadi 100% dari nilai keseluruhan obligasi yang dibeli saat bank menerima penyertaan tunai dari Pemerintah. Bank diwajibkan melakukan pemindahbukuan obligasi dari portofolio investasi ke portofolio perdagangan sesuai dengan jumlah nominal yang akan diperdagangkan. Terkait tata cara, bank wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai jenis, seri, dan tambahan jumlah obligasi yang akan dipindahkan ke portofolio perdagangan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait.

(-)

(-)