Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Susun Sewa
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta upaya mengurangi permukiman kumuh. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan penghunian Rusunawa yang tertib administrasi, aman, nyaman, tentram, dan bersih lingkungannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Rusunawa sebagai barang milik daerah yang dilakukan oleh Dinas, yang membentuk UPTD untuk operasionalnya.
  2. Kegiatan pengelolaan meliputi operasional (administrasi kepegawaian, penatausahaan, administrasi keuangan), pemeliharaan, dan perawatan Rusunawa.
  3. Penatausahaan mencakup sosialisasi, pendaftaran dan seleksi calon penghuni, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa, dan tata tertib penghunian.
  4. Administrasi keuangan mengatur perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian keuangan Rusunawa, dengan sumber pendapatan dari hasil sewa Sarusunawa dan ruang komersial.
  5. Kriteria penghuni meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki pekerjaan tetap, belum memiliki rumah, sudah berkeluarga, mampu membayar sewa, dan sanggup mengikuti aturan.
  6. Penetapan tarif sewa Sarusunawa memperhatikan dasar, komponen, dan struktur perhitungan tarif, dengan batasan tidak lebih dari 1/3 upah minimum Provinsi Banten.
  7. Hak dan kewajiban penghuni, serta larangan-larangan yang harus ditaati.

Pasal 29 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan mengenai Pengelolaan Rusunawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penghuni yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; d. pemutusan atau pembatalan perjanjian sewa; dan/atau e. pengosongan.