Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2018 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 44 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 160). Peraturan ini juga mencabut ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk perlunya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelayanan perizinan. Selain itu, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan mencegah dampak negatif, serta setiap kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan harus dikendalikan dampaknya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah juga telah dicabut, sehingga Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan perlu dicabut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, maka ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu juga dicabut.

(-)

(-)