Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk menjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perizinan: Bupati berwenang menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung, yang dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan.
- Peredaran: Minuman beralkohol harus memiliki izin edar dari lembaga yang berwenang.
- Penjualan: Penjualan hanya boleh dilakukan oleh Pengecer atau Penjual Langsung yang memiliki izin, dan harus berasal dari Distributor atau Sub-Distributor. Penjualan eceran golongan A di supermarket dan hypermarket, serta tempat tertentu yang ditetapkan Bupati. Penjualan langsung di Hotel Bintang 3-5, Restoran, Bar, dan tempat tertentu lainnya.
- Kewajiban Pengecer dan Penjual Langsung: Memiliki SIUP-MB, SKP-A/SKPL-A (jika menjual golongan A), menaati ketentuan izin, menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus, tidak mempromosikan di media massa, tidak menjual di minimarket, tidak menjual di dekat fasilitas publik (gelanggang remaja, terminal, pasar, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan), tidak menjual kepada konsumen di bawah 21 tahun, melarang minum di lokasi penjualan eceran, menyampaikan laporan penjualan, dan menjaga ketertiban.
- Pengawasan: Bupati mendelegasikan pengawasan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan, meliputi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Dibentuk Tim Terpadu untuk koordinasi pengawasan.
- Pembinaan: Bupati melalui Tim Terpadu melakukan pembinaan kepada setiap orang melalui sosialisasi, pemberian pedoman teknis, bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan melalui Tim Terpadu dengan memberikan informasi, masukan, saran, dan laporan.
- Larangan: Menjual/mengedarkan minuman beralkohol di atas 55%, mengoplos minuman beralkohol, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di luar tempat yang diizinkan.