Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2015 · PERPRES No. 125 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Konteks dokumen: Dokumen yang disertakan hanya memuat halaman pengesahan dan pengundangan (lembar pengundangan) Peraturan Presiden yang tercatat dalam "Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 253" dengan tanda tangan Presiden pada tanggal 2 November 2015 dan pengundangan pada tanggal 9 November 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak dapat dipastikan. Halaman pengesahan tidak memuat judul lengkap, nomor Peraturan Presiden, atau teks substantif sehingga tidak mungkin memastikan apakah ini peraturan baru tanpa melihat teks lengkapnya.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak dapat dipastikan. Untuk mengetahui apakah peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya perlu memeriksa bagian penutup atau pasal yang memuat ketentuan pencabutan (mis. frasa "mencabut" atau daftar peraturan yang dicabut).

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak dapat dipastikan. Perubahan terhadap peraturan terdahulu biasanya dinyatakan secara eksplisit (mis. frasa "mengubah" atau lampiran yang berisi teks yang diubah). Halaman pengesahan tidak memberikan informasi tersebut.

  • Status berlaku: Peraturan ini telah diteken pada 2 November 2015 dan diundangkan pada 9 November 2015 sebagaimana tercatat pada lembar pengundangan. Secara umum, kecuali ditetapkan lain dalam teks peraturan, Peraturan Presiden mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. Namun, kepastian tentang tanggal efektif dan ketentuan lain hanya dapat dipastikan setelah menelaah teks lengkap peraturan.

  • Langkah selanjutnya yang direkomendasikan:

    • Peroleh teks lengkap Peraturan Presiden yang dimaksud (judul lengkap, nomor, dan naskah lampiran) dari sumber resmi seperti Lembaran Negara, situs JDIH Kementerian/Lembaga terkait, atau portal peraturan pemerintah (peraturan.go.id).
    • Periksa pasal penutup yang berisi ketentuan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan terdahulu serta ketentuan kapan peraturan mulai berlaku.

Isi Kebijakan
  • Catatan pendahuluan: Dokumen yang diberikan hanya merupakan lembaran pengesahan/pengundangan tanpa memuat isi atau pasal-pasal peraturan. Oleh karena itu analisis substansi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh teks lengkap peraturan.

  • Tujuan dan latar belakang peraturan (umum):

    • Dalam teks peraturan biasanya terdapat bagian preambul atau pasal pembuka yang menjelaskan tujuan, latar belakang, serta hubungan tujuan tersebut dengan kebijakan nasional. Untuk menentukan tujuan spesifik, perlu melihat bagian pembukaan atau pasal pertama peraturan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan (umum):

    • Periksa pasal yang merinci kewajiban para pihak (mis. kewajiban kementerian, penyelenggara, atau pelaku usaha) dan hak-hak yang diberikan (mis. hak mendapatkan layanan, kompensasi, atau kewenangan administratif).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur (umum):

    • Peraturan Presiden sering mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, non-diskriminasi, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Konfirmasi prinsip spesifik memerlukan pembacaan pasal-pasal prinsip atau ketentuan umum.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan (umum):

    • Periksa bagian yang mengatur mekanisme pelaksanaan, tata cara administrasi, alur koordinasi antar-institusi, persyaratan administratif, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Tanpa teks lengkap, detail mekanisme tidak dapat diuraikan.

  • Rekomendasi:

    • Dapatkan teks lengkap Peraturan Presiden untuk mengidentifikasi secara rinci tujuan, kewajiban/hak, prinsip, serta mekanisme/prosedur yang diatur. Setelah teks diperoleh, analisis dapat dirinci berdasarkan pasal dan lampiran-lampiran yang ada.

Ketentuan Peralihan
  • Informasi yang tersedia: Lembaran pengundangan yang disediakan tidak memuat pasal-pasal sehingga tidak ada ketentuan peralihan yang dapat dianalisis dari dokumen ini.

  • Masa berlaku dan implementasi (umum):

    • Peraturan umumnya menyatakan masa berlaku pada pasal penutup; jika tidak disebutkan lain, peraturan mulai berlaku sejak diundangkan. Untuk kepastian tanggal efektif dan mekanisme implementasi, perlu melihat teks lengkap yang biasanya memuat frasa "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ..." atau "Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan".

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Banyak peraturan memuat ketentuan peralihan yang mengatur bagaimana entitas yang telah beroperasi menyesuaikan dengan ketentuan baru (mis. jangka waktu penyesuaian, persyaratan sementara, atau pengecualian sementara). Untuk mengetahui apakah ada ketentuan serupa pada peraturan ini, teks lengkap perlu diperiksa.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Jika ada, batas waktu penyesuaian biasanya dinyatakan secara tegas (mis. 6 bulan, 1 tahun sejak berlaku). Tidak dapat ditentukan tanpa teks lengkap.

  • Grandfathering (ketentuan pengecualian/ketentuan lama tetap berlaku):

    • Adanya atau tidaknya ketentuan "grandfathering" harus dicari dalam pasal peralihan atau lampiran. Tidak dapat dipastikan pada dokumen yang disajikan.

  • Rekomendasi: Peroleh dan telaah bagian ketentuan peralihan pada teks lengkap Peraturan Presiden untuk mengetahui masa berlaku efektif, jangka waktu penyesuaian, dan apakah ada ketentuan pengecualian untuk situasi atau entitas yang telah ada sebelumnya.

Sanksi
  • Informasi yang tersedia: Halaman pengesahan/pengundangan yang disertakan tidak memuat pasal-pasal substantif sehingga tidak mungkin menentukan apakah peraturan ini mengatur sanksi administratif atau pidana.

  • Analisis sementara:

    • Untuk mengetahui adanya sanksi, perlu memeriksa pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan sanksi administratif (teguran, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dsb.) atau sanksi pidana (ancaman pidana, denda pidana, dsb.), beserta referensi pasal pasal yang terkait.

  • Kesimpulan: Tidak dapat dipastikan apakah peraturan ini mengatur sanksi sebelum teks lengkap diperoleh. Oleh karena itu, analisis sanksi tidak dapat dilengkapi dari dokumen yang ada.

  • Rekomendasi: Peroleh teks lengkap Peraturan Presiden dan cari pasal berjudul atau memuat kata kunci seperti "Sanksi", "Ketentuan pidana", "Sanksi administratif", atau frasa yang menyebutkan ancaman pidana/administratif. Jika teks lengkap tidak tersedia, laporkan bahwa analisis sanksi tidak dapat dilakukan.