Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 7/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.901.950.613.831,73, belanja dan transfer sebesar Rp. 3.884.534.953.491,60, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 17.415.660.340,13. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 23.710.615.001,59 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 41.126.275.341,72.

Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.979.456.466.835,18, jumlah kewajiban sebesar Rp. 604.995.103.591,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.374.461.363.243,68.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 23.696.615.001,59 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 41.116.509.332,72, dengan berbagai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)