Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 5/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa definisi dalam ketentuan umum, perubahan pada ketentuan mengenai organ satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta perubahan pada ketentuan mengenai penggabungan satuan pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2095/SJ tanggal 25 April 2013 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 angka 13, angka 16, angka 18, angka 19, angka 39 dan angka 40, serta penghapusan angka 1, angka 2 dan angka 28.
  • Perubahan Pasal 20 mengenai organ satuan pendidikan.
  • Perubahan Pasal 23 ayat (3) mengenai penggabungan satuan pendidikan.
  • Perubahan Pasal 27 mengenai jenis pendidikan.
  • Penghapusan Bagian Kelima Paragraf 1 pada BAB V.
  • Penghapusan Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.
  • Perubahan Pasal 60 ayat (2), (3), (4), dan (5) mengenai tenaga pendidik dan kependidikan.
  • Perubahan Pasal 96 ayat (1) mengenai dana penyelenggaraan pendidikan.

(-)

(-)