Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2016 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:8 Juni 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan08 Juni 2016
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.

Peraturan ini menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), pemusnahan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip statis yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia kearsipan, pengembangan organisasi kearsipan daerah, kerjasama dengan berbagai pihak, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, pendanaan, pembinaan kearsipan, dan pelayanan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, autentikasi arsip, larangan terkait pengelolaan arsip, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Dalam hal pimpinan unit kearsipan belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal unit kearsipan dan unit pengolah belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip dan selanjutnya wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah Daerah dikenakan pidana. 4. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.