di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 03/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perencanaan umum, penanganan sampah, penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, serta penutupan atau rehabilitasi tempat pemrosesan akhir (TPA). Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyediaan sarana pemilahan dan pewadahan sampah, serta penyediaan fasilitas pengolahan sampah oleh pemerintah kabupaten/kota.