Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2006 · Permendagri No. 9 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2006Tanggal Penetapan:5 April 2006
Kompensasi & Tunjangan PejabatPajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaAlokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 April 2006
Tanggal Penetapan05 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang alokasi biaya pemungutan pajak daerah bagian Tim Pembina Pusat. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2002 dengan perkembangan organisasi Departemen Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 dan Nomor 10 Tahun 2005.

Kebijakan ini menetapkan bahwa biaya pemungutan pajak daerah yang dialokasikan kepada Tim Pembina Pusat berasal dari biaya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan. Dana ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam bentuk lumpsum yang dipertanggungjawabkan pada APBD dan disetor ke rekening khusus Tim Pembina Pusat, yang disebut Dana Penunjang Pembinaan.

Dana Penunjang Pembinaan digunakan untuk pembinaan umum dan teknis. Menteri Dalam Negeri menetapkan rencana penerimaan dan alokasi penggunaan dana setiap tahun. Sekretariat Jenderal mengelola dana untuk pembinaan umum, sementara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) mengelola dana untuk pembinaan teknis. Direktur Jenderal BAKD menjabarkan alokasi penggunaan dana untuk pembinaan teknis dalam Program Kerja Tim Pembina Pusat, yang ditandasahkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)