Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 01/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yang meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Objek retribusi ini meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan, yang dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Retribusi ini juga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
  3. Retribusi Izin Trayek, yang dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan, yang dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.