Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 5/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS bertujuan untuk menekan laju epidemi HIV dan AIDS pada populasi kunci dan populasi umum melalui penyediaan informasi, menciptakan suasana kondusif, serta menyediakan pelayanan perawatan, dukungan, dan pengobatan komprehensif kepada ODHA. Tujuan pengaturan ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, upaya pencegahan pada populasi kunci dan umum, penyediaan layanan konseling dan tes HIV, peningkatan kualitas hidup ODHA, peningkatan peran pemerintah daerah dalam koordinasi dan fasilitasi, peningkatan peran masyarakat, peningkatan kemitraan, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pencegahan dan penanganan, menyediakan prasarana dan sarana, melakukan koordinasi antar lembaga, memperkuat sistem kesehatan, dan mendorong pemahaman masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS, menyelenggarakan pencegahan dan penanganan skala daerah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pelaksana pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS.

Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam perencanaan, memperoleh informasi yang benar, dan memperoleh pembinaan. Mereka juga wajib menyelenggarakan pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui KIE, penyuluhan kesehatan reproduksi dan bahaya narkoba, pencegahan melalui transmisi seksual, pencegahan penularan dari ibu ke anak, penyelenggaraan konseling dan tes HIV, pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba dengan jarum suntik, dan penyelenggaraan kewaspadaan umum. Penanganan HIV dan AIDS meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia, pemberian fasilitasi kelompok dukungan sebaya dan keluarga, penyediaan jaminan kesehatan kepada ODHA tidak mampu, penyediaan dan pelayanan terapi antiretroviral, penyediaan alat dan layanan pemeriksaan HIV dan AIDS pada darah dan produk darah, serta organ dan jaringan tubuh yang didonorkan, penyediaan dan layanan pengobatan infeksi menular seksual, infeksi oportunistik, dan layanan kesehatan lain secara berjenjang, pelaksanaan survailans perilaku, infeksi menular seksual, HIV dan AIDS, dan perawatan ibu hamil dengan HIV dan AIDS dalam mencegah risiko penularan kepada anak.

(-)

1. Pejabat Tata Usaha Negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 64, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha dan/atau larangan beroperasi di Daerah. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).