di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.449.680.531.837,00, belanja daerah sebesar Rp 1.600.645.132.690,64, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (150.964.600.853,64). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 213.148.879.118,64 dan pengeluaran sebesar Rp 1.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 212.048.879.118,64 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 61.084.278.265,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 119.114.389.085,00, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.097.428.461.200,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 233.137.681.552,00. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 913.020.883.443,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp 687.624.249.247,64. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya jika dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Keadaan darurat meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial, sedangkan keadaan mendesak meliputi kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk gaji, tunjangan, dan biaya yang menunjang pendapatan daerah.