Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pemberian dan Pengawasan Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian dan Pengawasan Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan pengawasan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan otonomi daerah dan perkembangan usaha pergudangan yang memerlukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kewajiban setiap perusahaan, perorangan, dan badan hukum yang memiliki atau menguasai gudang untuk memiliki TDG yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi PKM dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka.
  2. Tata cara pengajuan permohonan TDG diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  3. Jangka waktu berlaku TDG ditetapkan selama gudang masih diusahakan/digunakan sesuai peruntukannya dan wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun.
  4. Kewajiban pemegang TDG untuk menyampaikan laporan mutasi barang secara berkala setiap triwulan kepada Bupati dan melaporkan apabila menyewakan gudang kepada pihak lain.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pergudangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. TDG dapat dibatalkan apabila melanggar ketentuan perundang-undangan, menampung barang terlarang, atau memanipulasi laporan.
  7. Objek retribusi adalah jasa pelayanan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian gudang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki TDG atau pihak lain yang memanfaatkan jasa pergudangan.
  8. Retribusi TDG termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan gudang.
  9. Struktur dan besarnya tarif retribusi TDG ditetapkan berdasarkan luas gudang.
  10. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut pada saat TDG diberikan dan daftar ulang.
  11. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Tanda Daftar Gudang yang telah ada dan belum habis masa berlakunya tetap berlaku dan wajib mendaftarkan ulang kembali kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik gudang dan telah diberi peringatan secara tertulis tetapi tidak diindahkan maka dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Usaha Perdagangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dapat dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.