Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian dan Pemeriksaan Sarana dan Peralatan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Purwakarta. Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa dan/atau diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pencegah pemadam kebakaran. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran dan jenis pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, penyetoran hasil retribusi ke kas daerah, dan penagihan retribusi terutang. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.