Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Purwakarta. Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa dan/atau diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pencegah pemadam kebakaran. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran dan jenis pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, penyetoran hasil retribusi ke kas daerah, dan penagihan retribusi terutang. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.