di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta melakukan percepatan birokrasi Pemerintahan Daerah yang lebih optimal dan membantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.