Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku19 Oktober 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 51), sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Pemerintah Kabupaten Wajo. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta melakukan percepatan birokrasi Pemerintahan Daerah yang lebih optimal dan membantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
  2. Kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum (jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah) dan variabel teknis (beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan).
  3. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, termasuk tipe masing-masing perangkat daerah (Tipe A, Tipe B).
  4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat struktural pada SKPD tetap menjalankan tugas, kegiatan dan anggaran Tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 2. Pengisian Jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit yang membidangi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Rumah Sakit Umum Daerah Siwa tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Rumah Sakit yang membidangi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. UPT Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)