di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.07/2018 · PMK No. 106/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2019, dan defisit ini harus dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, dengan persentase yang bervariasi dari 3% hingga 5% dari perkiraan pendapatan daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah juga ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman daerah kepada Menteri Keuangan, serta prosedur untuk mendapatkan persetujuan jika terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD.