Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006 ini membentuk Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelayanan perizinan dan penanaman modal. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam desentralisasi di bidang tersebut. Fungsi Dinas meliputi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, administrasi pemerintahan, ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perizinan Umum, Bidang Perizinan Ekonomi, Bidang Informasi dan Pengkajian, Bidang Penanaman Modal, Sub Bagian, Seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi, dan laporan. Bidang Perizinan Umum melaksanakan pelayanan, proses, dan penetapan perizinan bidang non perekonomian. Bidang Perizinan Ekonomi melaksanakan pelayanan, proses, dan penetapan perizinan bidang perekonomian. Bidang Informasi dan Pengkajian memberikan penjelasan, informasi, sosialisasi pelayanan perizinan, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat, serta mengkaji pengembangan sistem pelayanan perizinan. Bidang Penanaman Modal melakukan perencanaan, promosi, fasilitasi, dan upaya pengembangan penanaman modal di daerah.