Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 12/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2006Tanggal Penetapan:30 September 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2006
Tanggal Penetapan30 September 2006
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara. 2. Semua Ketentuan yang mengatur Bidang Penanaman Modal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Japara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupatedegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara. 3. Semua ketentuan yang mengatur tentang Kantor Pelayanan Umum Terpadu Satu Atap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan ini mengubah: 1. Nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jepara.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006 ini membentuk Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelayanan perizinan dan penanaman modal. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam desentralisasi di bidang tersebut. Fungsi Dinas meliputi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, administrasi pemerintahan, ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perizinan Umum, Bidang Perizinan Ekonomi, Bidang Informasi dan Pengkajian, Bidang Penanaman Modal, Sub Bagian, Seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi, dan laporan. Bidang Perizinan Umum melaksanakan pelayanan, proses, dan penetapan perizinan bidang non perekonomian. Bidang Perizinan Ekonomi melaksanakan pelayanan, proses, dan penetapan perizinan bidang perekonomian. Bidang Informasi dan Pengkajian memberikan penjelasan, informasi, sosialisasi pelayanan perizinan, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat, serta mengkaji pengembangan sistem pelayanan perizinan. Bidang Penanaman Modal melakukan perencanaan, promosi, fasilitasi, dan upaya pengembangan penanaman modal di daerah.

(-)

(-)