Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 6/2015 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 2/E).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkeadilan, dan berkualitas, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berpedoman pada ajaran agama, ideologi Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Pendidikan terdiri dari jalur formal, non-formal, dan informal. Jenjang pendidikan formal meliputi PAUD dan pendidikan dasar. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum dan keagamaan. 2. **Hak dan Kewajiban:** Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, serta mendapatkan kemudahan akses pendidikan. Peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan akses informasi ilmu pengetahuan. Pemerintah Kabupaten wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan PAUD dan pendidikan dasar, serta menyediakan dana untuk program wajib belajar 9 tahun. 3. **Kurikulum:** Kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah. Muatan lokal wajib mencakup Bahasa Madura dan pencegahan radikalisme, terorisme, narkoba, dan korupsi. 4. **Tenaga Pendidik dan Kependidikan:** Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi agen pembelajaran. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan tunjangan khusus kepada pendidik yang ditugaskan di daerah khusus. 5. **Pembiayaan:** Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

1. Dewan Pendidikan Keagamaan wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Jika dunia usaha dan industri tidak melaksanakan ketentuan pada ayat (2) Pasal 74 maka dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.