di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Hiv Dan Aids
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2008 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah meningkatnya kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Badung yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia.
Peraturan ini mengatur berbagai kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:
Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Badung yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat memiliki peran serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dan Pemerintah Daerah membina serta menggerakkan swadaya masyarakat. Pembiayaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD Kabupaten Badung dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.