Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Hiv Dan Aids

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2008 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Hiv Dan Aids
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah meningkatnya kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Badung yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia.

Peraturan ini mengatur berbagai kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Promosi kesehatan yang dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi serta upaya perubahan sikap dan perilaku.
  2. Pencegahan penularan HIV, termasuk kewajiban bagi orang yang terinfeksi HIV untuk melindungi pasangan seksualnya dan larangan mendonorkan darah atau organ tubuh.
  3. Konseling dan tes sukarela rahasia (VCT) dengan prinsip kerahasiaan dan larangan mandatory HIV test.
  4. Pengobatan ODHA yang dilakukan tanpa diskriminasi dan berbasis klinik serta keluarga dan masyarakat. Pemerintah daerah menyediakan sarana pelayanan kesehatan, obat anti retroviral, obat anti infeksi oportunistik, dan obat IMS.
  5. Perawatan dan dukungan terhadap ODHA melalui pendekatan medis, psikologis, sosial, dan ekonomis.

Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Badung yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat memiliki peran serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dan Pemerintah Daerah membina serta menggerakkan swadaya masyarakat. Pembiayaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD Kabupaten Badung dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap tenaga atau lembaga kesehatan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).