Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pendirian Universitas Khairun

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2004 · Keppres No. 18 Tahun 2004 · Keppres Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Universitas Khairun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Khairun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Latar belakang pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan tinggi di Propinsi Maluku Utara. Universitas Khairun merupakan pengalihan dari universitas yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate, dengan pengalihan aset yang telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menetapkan bahwa Universitas Khairun akan beroperasi di bawah Departemen Pendidikan Nasional, dan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(-)

(-)