di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 20/2017 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2017 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (karena pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kewajiban pejabat (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, dan insentif pemungutan.