di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2007 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 27/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. RTRW ini menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya, termasuk kriteria dan pemanfaatannya.