Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2007 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 27/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2007Tanggal Penetapan:18 April 2007

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku18 April 2007
Tanggal Penetapan18 April 2007
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. RTRW ini menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas RTRW didasarkan pada pemanfaatan ruang yang terpadu, berdayaguna, berkelanjutan, terbuka, adil, dan berwawasan lingkungan.
  2. Tujuan RTRW adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi, dan dapat dijadikan acuan penyusunan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Sasaran RTRW adalah mengendalikan pembangunan, menciptakan keserasian antara kawasan lindung dan budidaya, menyusun rencana dan memadukan program pembangunan, mendorong investasi, dan mengkoordinasikan pembangunan antar wilayah dan sektor.
  4. Fungsi RTRW adalah sebagai matra keruangan pembangunan daerah, dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang, alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah dan sektor, alat untuk mengalokasikan investasi, dasar pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala besar.
  5. Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah meliputi arahan pemanfaatan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan budidaya perkebunan, kehutanan, sektor pariwisata, kawasan pemukiman, sistem kota-kota, prasarana wilayah, dan kawasan prioritas.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya, termasuk kriteria dan pemanfaatannya.

1. Pada saat mulai berlakuknya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah kabupaten dan atau / kota yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, atau pidana. Pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.