Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/11/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/11/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan 75.000 tahun emisi 2020. Uang ini bertujuan untuk mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan yang gemilang. Bank Indonesia menetapkan uang ini sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Uang rupiah khusus ini memiliki ciri-ciri tertentu yang mencakup ciri umum dan ciri khusus, baik pada bagian depan maupun belakang uang. Pengedaran uang dilakukan melalui mekanisme penukaran di Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi. Uang ini mulai berlaku sebagai alat pembayaran sah pada 17 Agustus 2020.

(-)

(-)