Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 14/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis retribusi yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Setiap jenis retribusi memiliki ketentuan mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tertentu. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Laut. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari pemerintah daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana alam.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan kelambatan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.