di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 14/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis retribusi yang diatur meliputi:
Setiap jenis retribusi memiliki ketentuan mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tertentu. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Laut. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari pemerintah daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana alam.