Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 11/2019 · Peraturan Bapeten No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:13 Desember 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan13 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1364/K/X/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang mencakup retensi arsip aktif dan inaktif, jenis arsip (substantif dan fasilitatif), serta keterangan (musnah, permanen, atau dinilai kembali). Arsip substantif berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, meliputi peraturan, perizinan, inspeksi, pengkajian, dan keteknikan serta kesiapsiagaan nuklir. Arsip fasilitatif meliputi keuangan, kepegawaian, serta non-keuangan dan non-kepegawaian. Retensi arsip aktif ditentukan berdasarkan frekuensi penggunaan yang tinggi dan disimpan di unit pengolah, sementara retensi arsip inaktif ditetapkan berdasarkan frekuensi penggunaan yang menurun dan disimpan di unit kearsipan. Keterangan arsip menentukan apakah arsip dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna, dipermanenkan karena memiliki nilai kesejarahan, atau dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa.

(-)

(-)