Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2010Tanggal Penetapan:26 Oktober 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2010
Tanggal Penetapan26 Oktober 2010
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten Konawe Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (pejabat pemerintah terkait dan anggota masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Fungsi Unsur Pelaksana meliputi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanganan Darurat dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten Konawe Utara dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen, data/informasi lainnya serta peralatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

(-)