Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:23 Juni 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan23 Juni 2020
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan dari SPBE adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. SPBE dianggap sebagai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Tata Kelola SPBE: Meliputi rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  • Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
  • Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  • Penyelenggara SPBE: Bupati bertanggung jawab untuk koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
  • Percepatan SPBE: Dilakukan dengan pengembangan aplikasi umum dan pembangunan infrastruktur SPBE untuk memberikan layanan SPBE, diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
  • Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.

Peraturan ini juga mengatur tentang keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik, yang disamakan dengan tanda tangan manual asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ITE.

(-)

(-)