Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1969 tentang Menteri Kesehatan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1969 · Keppres No. 53 Tahun 1969 · Keppres Nomor 53 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juli 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Kesehatan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini diambil karena Menteri Kesehatan akan melaksanakan tugas di luar negeri untuk menghadiri World Health Assembly pada tanggal 1 Juli 1969. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan pejabat ad-interim untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Departemen Kesehatan. Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat yang akan melaksanakan tugas Menteri Kesehatan secara ad-interim selama Menteri Kesehatan berada di luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk akan diatur oleh Menteri Kesehatan.

(-)

(-)