Keputusan ini diambil karena Menteri Kesehatan akan melaksanakan tugas di luar negeri untuk menghadiri World Health Assembly pada tanggal 1 Juli 1969. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan pejabat ad-interim untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Departemen Kesehatan. Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat yang akan melaksanakan tugas Menteri Kesehatan secara ad-interim selama Menteri Kesehatan berada di luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk akan diatur oleh Menteri Kesehatan.