Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Aset Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong Kabupaten Bangkalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 14/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Berupa Aset Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong Kabupaten Bangkalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah berupa aset kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumber Pocong Kabupaten Bangkalan. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan kinerja PDAM Sumber Pocong, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyertaan modal daerah kepada PDAM Sumber Pocong dilakukan dalam bentuk aset sarana air bersih, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Aset tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bangkalan. Jumlah dan nilai penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp 2.608.093.382,00 (dua milyar enam ratus delapan juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

Kepala Daerah berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan sistem dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, penyertaan modal daerah berupa aset air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diserahkan kepada PDAM Sumber Pocong paling lambat dalam 1 (satu) tahun.

(-)