di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah
Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.03/2011 · PMK No. 137/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan jenis-jenis akad syariah seperti Ijarah, Murabahah, Salam, Istishna', Mudharabah, dan Musyarakah yang digunakan dalam kegiatan pembiayaan syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan syariah, termasuk sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu kredit yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari kegiatan pendanaan dengan akad Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berupa bunga. Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.