Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 196)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Kudus dengan maksud untuk menarik minat investor. Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi usaha berbasis kearifan lokal dan industri yang mengolah produk unggulan daerah atau limbah domestik. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, atau menggunakan barang modal dalam negeri. Proses pemberian insentif dan kemudahan melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati, verifikasi oleh Tim Verifikasi, dan penetapan oleh Bupati.

(-)

(-)