Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 11/2023 · Permen LHK No. 11 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan ganti kerugian negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Selain itu, penyempurnaan diperlukan untuk mengikuti perkembangan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses penyelesaian kerugian negara yang meliputi informasi dan pelaporan kerugian negara, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  2. Tata cara penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  3. Penentuan nilai kerugian negara yang didasarkan pada nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar.
  4. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke kas negara.
  5. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
  6. Kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti kerugian negara.
  7. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
  8. Tata cara penatausahaan berkas kasus kerugian negara.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku. 2. Proses penyelesaian ganti kerugian yang telah dilaksanakan dengan penerbitan SKTJM berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 tetap dilanjutkan. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya peraturan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)