di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 11/2023 · Permen LHK No. 11 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan ganti kerugian negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Selain itu, penyempurnaan diperlukan untuk mengikuti perkembangan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.