Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 9/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan masyarakat serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP adalah bagian perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Satpol PP meliputi penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP mencakup penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pengelolaan urusan ketatausahaan.

Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Mereka juga memiliki hak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain, termasuk tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS.

Struktur organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex officio.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja, pendidikan dan pelatihan, pakaian dinas, perlengkapan operasional, tata kerja, kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pelaporan, pendanaan, serta jabatan fungsional.

(-)

(-)