Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 13/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Usaha Milik DesaStandar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, Pendapatan Asli Desa, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pendirian BUM Desa.

Tujuan pendirian BUM Desa meliputi:

  • Meningkatkan perekonomian Desa.
  • Mengoptimalkan aset Desa untuk kesejahteraan.
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.
  • Mengembangkan kerjasama usaha antar Desa dan/atau pihak ketiga.
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar.
  • Membuka lapangan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Kerjasama antar Desa dapat membentuk BUM Desa bersama yang ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  • Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  • Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  • Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara, produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
  • Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan inovasi, kerjasama kemitraan, dan penganekaragaman usaha.
  • Tahun buku dan tahun anggaran BUM Desa menggunakan sistem kalender.
  • BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa yang diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
  • Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, BUM Desa atau sebutan lain yang sejenis yang telah ada dan masih menjalankan kegiatannya tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)