Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 1972

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 1972 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/1972 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 1972 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Mei 1972
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Mei 1972
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan DPRD-GR Kabupaten Batang Hari No. 02 Tahun 1970 tentang Kedudukan Keuangan Anggota-anggota DPRD-GR, Anggota BPH dan Pimpinan Daerah Daerah Kabupaten Batang Hari.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari, serta Pimpinan Daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan dalam Keputusan DPRD-GR Kabupaten Batang Hari No. 02 Tahun 1970 tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan kedudukan keuangan tersebut dengan tuntutan akselerasi modernisasi pembangunan. Ketentuan substansial mencakup penetapan uang paket bagi anggota dewan yang bertempat tinggal di dalam dan di luar kota, uang kehadiran bagi pejabat/pegawai yang bukan anggota dewan, uang kehormatan dan representasi bagi Ketua dan Wakil Ketua, serta tunjangan jabatan, tahunan, beras, dan pakaian dinas bagi anggota dan pimpinan daerah. Uang paket diberikan kepada anggota yang menghadiri rapat dewan yang sah, dengan ketentuan tertentu. Ketua dan Wakil Ketua tidak diberikan uang paket untuk rapat yang dipimpinnya. Uang kehormatan dan representasi diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua. Anggota juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan tahunan. Selain itu, diatur pula pemberian uang pakaian dinas setiap awal tahun anggaran kepada Bupati, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Kepala Sekretariat. Anggota yang bukan Pegawai Negeri/ABRI diberikan tunjangan beras sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)