Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:29 Agustus 2003
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Ungaran Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan29 Agustus 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan Kecamatan Ungaran menjadi dua wilayah, yaitu Kecamatan Ungaran dan Kecamatan Ungaran Timur, dengan harapan dapat mempercepat proses perkembangan Kota Ungaran dan sekitarnya serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Kecamatan Ungaran Timur meliputi Kelurahan Gedanganak, Kelurahan Kalirejo, Kelurahan Beji, Kelurahan Susukan, Kelurahan Sidomulyo, Desa Mluweh, Desa Kalikayen, Desa Kawengen, Desa Kalongan, dan Desa Leyangan. Pusat pemerintahan Kecamatan Ungaran Timur berlokasi di Desa Kalongan. Batas wilayah Kecamatan Ungaran Timur tercantum dalam peta lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Ungaran Timur akan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Selama belum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani di Kecamatan Ungaran.

(-)