Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 16/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi, sumber daya manusia, dan sumber daya alam desa, serta kesejahteraan masyarakat desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pendirian BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama usaha antar desa, penciptaan peluang kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa. Ketentuan substansial mencakup: - Pendirian BUM Desa melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. - Pembentukan BUM Desa bersama untuk kerjasama antar desa. - Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. - Kewajiban dan kewenangan masing-masing organ pengelola. - Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kerajinan rakyat. - Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat. - Klasifikasi jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara, produksi/perdagangan, keuangan mikro, dan usaha bersama. - Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. - Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban BUM Desa, termasuk rencana kerja, anggaran, laporan keuangan, dan bagi hasil usaha. - Pembinaan dan pemeriksaan BUM Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa. - Pembubaran BUM Desa berdasarkan Musyawarah Desa atau Keputusan Pemerintah Desa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah melembaga dapat dibentuk menjadi BUM Desa.

(-)