Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENYELANGGARAAN KOTA WISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 10/2017 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELANGGARAAN KOTA WISATA
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Metro sebagai destinasi wisata keluarga yang edukatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kota wisata, dengan fokus pada peningkatan daya saing industri kreatif dan pariwisata, kerjasama dengan berbagai sektor, peningkatan utilitas kota, dan pengembangan sarana prasarana kota wisata. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, penyusunan rencana pembangunan, penetapan lokasi prioritas, pengaturan pengelolaan kota wisata, dan alokasi anggaran. Pemerintah Daerah berkewajiban membangun daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), mengembangkan fasilitas kepariwisataan, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan investasi pariwisata.

Penyelenggaraan kota wisata dilakukan bersamaan dengan pengembangan ekonomi/industri kreatif di bidang kebudayaan, kesenian, rancang bangun, permainan rakyat, kuliner, dan kerajinan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kota wisata dengan memberikan masukan dan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atas peran serta tersebut. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Anggaran bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)