Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:10 November 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan10 November 2021
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan dan mengoptimalkan ketahanan keluarga. Pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan berdasarkan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, kekeluargaan, keterpaduan, partisipatif, legalitas, dan non-diskriminatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan keluarga yang terencana.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya, termasuk penerapan nilai agama, strukturisasi keluarga, peningkatan ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologi. Pemerintah Daerah juga menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.

Peran serta berbagai pihak seperti keluarga, calon pasangan menikah, masyarakat, dan dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini. Keluarga memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan ketahanan keluarga, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan kualitas diri. Calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi dan bimbingan terkait perkawinan, serta pemeriksaan kesehatan pranikah. Masyarakat dapat berperan serta melalui berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan keluarga, sementara dunia usaha wajib berperan serta dalam pembangunan ketahanan keluarga kepada karyawan dan keluarganya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wali anak dan pengampuan, kelembagaan (pembentukan tim pembina ketahanan keluarga daerah dan motivator ketahanan keluarga daerah), koordinasi antar instansi, kerja sama dengan pihak lain, sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga, serta pemberian penghargaan dan dukungan atas keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

1. Kerja sama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)