di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kumai
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 38/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 38/KEPMEN-KP/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Kumai, yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kumai. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Kumai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kumai diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.