Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: UU 54/2024 · UU No. 54 Tahun 2024 · UU Nomor 54 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang Panjang secara efektif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kota Padang Panjang terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Panjang Timur dan Kecamatan Padang Panjang Barat, dengan batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. Karakteristik kota ini meliputi wilayah perbukitan dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta budaya Minangkabau yang kuat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)