Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Lebak untuk periode 2016-2031. RIPPDA bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan kebudayaan. Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Arah pembangunan mencakup pengembangan DPKL (Destinasi Pariwisata Kabupaten Lebak), pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan DPKL meliputi perwilayahan pembangunan, pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, buatan, religi), aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pembangunan pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Pembangunan industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Indikasi program pembangunan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan tahapan RPJPD dan RPJMD, serta diawasi dan dikendalikan oleh Pemerintah Daerah.