Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950 tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 29/1950 · PP No. 29 Tahun 1950 · PP Nomor 29 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1950Tanggal Penetapan:7 November 1960
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1950
Tanggal Penetapan07 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666) untuk Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif penggantian biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang berkebangsaan Belanda, sehubungan dengan perubahan harga-harga. Peraturan ini menggantikan tarif-tarif yang sebelumnya diatur dalam Reisbesluit dengan tarif baru yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Kebijakan ini diambil berdasarkan persetujuan Konferensi Meja Bundar dan mempertimbangkan kenaikan harga yang terjadi. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1950.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 September 1950.

(-)