Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Mekanisme Konsultasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 5/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMekanisme Konsultasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2015 tentang Mekanisme Konsultasi Publik bertujuan untuk mewujudkan sinergi kemitraan antara pemerintah daerah dan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Latar belakangnya adalah perlunya sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memberdayakan publik dalam proses pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban badan publik untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Publik memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perumusan visi, misi, rencana strategis, program pembangunan tahunan, penyusunan APBD, tata ruang, dan penyusunan peraturan daerah. Badan publik berkewajiban menginformasikan jadwal penyusunan perencanaan dan menjamin terselenggaranya forum penyusunan kebijakan publik dengan melibatkan publik secara aktif.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan kebijakan publik yang harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Badan publik wajib memberikan informasi tentang pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik. Prosedur yang diinformasikan meliputi prosedur pelayanan umum, pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan, dan prosedur perencanaan pembangunan/APBD. Kebijakan publik harus ditetapkan melalui rapat terbuka, dan semua dokumen terkait harus didokumentasikan dan terbuka untuk umum.

Pengawasan dilakukan oleh pengawasan fungsional oleh Bupati, pengawasan legislatif oleh DPRD, dan pengawasan publik. Publik dapat melakukan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kegiatan penyusunan perencanaan, penyelenggaraan kebijakan publik dan pengawasan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila Pejabat pada Badan Publik sebagai penanggung jawab perencanaan pembangunan di masing-masing tingkatan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5, maka akan dikenakan sanksi penolakan terhadap hasil perencanaan. 2. Pejabat pada Badan Publik yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap pejabat pada Badan Publik dan/atau atau Publik yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Kebijakan Publik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pejabat pada Publik yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut Hasil Pelaksanaan Pengawasan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Para Pejabat pada Badan Publik dan/atau publik yang tidak menghadiri undangan tanpa alasan dan tidak memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.